pendaftaran merk dagang

Pendaftaran Merek Dagang untuk Melindungi Bisnis

Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, pendaftaran merek dagang menjadi salah satu aset terpenting bagi perusahaan. Merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga identitas yang membedakan bisnis Anda dari pesaing. Tanpa perlindungan hukum yang tepat, merek bisa disalahgunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu merek dagang, bagaimana proses pendaftaran merek dagang di Indonesia, serta manfaat utama perlindungan merek bagi keberlangsungan bisnis.

Apa Itu Merek Dagang?

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek dagang adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa nama, kata, huruf, angka, gambar, simbol, warna, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum.

Jenis-jenis merek dagang:

  1. Merek produk (goods trademark) → digunakan pada barang yang diperdagangkan, misalnya minuman, pakaian, makanan, kosmetik.
  2. Merek jasa (service trademark) → digunakan untuk layanan tertentu, misalnya jasa transportasi, konsultan, pendidikan, pariwisata.

👉 Dengan kata lain, merek adalah identitas bisnis yang melekat pada produk atau jasa, sekaligus membangun persepsi konsumen tentang kualitas dan kredibilitas perusahaan.

Proses Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia

Proses pendaftaran merek di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Berikut tahapan lengkapnya:

1. Pengecekan Ketersediaan Merek (Trademark Search)

  • Dilakukan di database DJKI (https://pdki-indonesia.dgip.go.id/).
  • Tujuannya untuk memastikan merek yang diajukan belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
  • Jika merek serupa sudah ada, peluang penolakan sangat besar.

2. Pengajuan Permohonan

  • Permohonan diajukan secara online melalui Sistem e-filing DJKI atau secara langsung di kantor DJKI.
  • Dokumen yang diperlukan:
    • Identitas pemohon (KTP/NPWP untuk individu, akta perusahaan untuk badan hukum).
    • Etiket/logo merek berwarna.
    • Daftar barang/jasa sesuai klasifikasi NICE Classification (kelas 1–45).
    • Surat pernyataan kepemilikan merek.
    • Bukti pembayaran biaya pendaftaran.
Read:  Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Usaha F&B

3. Pemeriksaan Formalitas

  • DJKI memeriksa kelengkapan dokumen administrasi.
  • Jika tidak lengkap, pemohon diminta melengkapi dalam jangka waktu tertentu.

4. Pengumuman Merek

  • Merek diumumkan selama 2 bulan di Berita Resmi Merek.
  • Jika ada pihak ketiga yang keberatan (oposisi), mereka dapat mengajukan penolakan.

5. Pemeriksaan Substantif

  • Dilakukan oleh DJKI untuk memastikan merek tidak melanggar ketentuan (misalnya menyerupai lambang negara, merek terkenal, atau bertentangan dengan moral).
  • Proses ini memakan waktu sekitar 150 hari kerja.

6. Penerbitan Sertifikat Merek

  • Jika disetujui, DJKI menerbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun.

Manfaat Perlindungan Merek Dagang

1. Perlindungan Hukum

  • Pemegang merek terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut.
  • Jika ada pihak lain yang menggunakan tanpa izin, pemilik dapat menuntut secara hukum.

2. Mencegah Plagiarisme dan Peniruan

  • Banyak kasus merek UMKM yang diambil alih oleh pihak lain karena tidak segera didaftarkan.
  • Pendaftaran resmi mencegah potensi sengketa merek di masa depan.

3. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis

  • Produk dengan merek terdaftar lebih dipercaya oleh konsumen, distributor, dan investor.
  • Sertifikat merek sering menjadi syarat masuk ke marketplace besar atau ekspor.

4. Aset Bisnis yang Bernilai

  • Merek yang kuat dapat meningkatkan valuasi perusahaan.
  • Bahkan, merek bisa dijadikan objek lisensi, franchise, atau dijual.

5. Mempermudah Ekspansi Pasar

  • Pendaftaran merek di Indonesia dapat menjadi dasar untuk pendaftaran internasional melalui Madrid Protocol.
  • Hal ini memudahkan ekspansi ke pasar global.

6. Menjadi Pembeda di Pasar

  • Di tengah persaingan ketat, merek adalah alat utama untuk membedakan produk/jasa dari kompetitor.

Estimasi Biaya dan Waktu Pendaftaran Merek

  • Biaya pendaftaran: mulai dari Rp1,8 juta per kelas (online) untuk UMKM, Rp2 juta untuk non-UMKM.
  • Durasi proses: ± 12–18 bulan hingga sertifikat terbit, tergantung adanya oposisi atau penolakan.
Read:  Izin Edar BPOM untuk Produk Kosmetik dan Kesehatan

Tips Agar Pendaftaran Merek Berhasil

  1. Lakukan riset merek lebih dulu sebelum mengajukan.
  2. Gunakan konsultan HKI bila ragu dengan kelengkapan dokumen.
  3. Daftarkan segera setelah merek digunakan agar tidak didahului pihak lain.
  4. Pastikan logo/nama unik dan tidak menyinggung norma.
  5. Pertahankan hak merek dengan memperpanjang setiap 10 tahun.

Kesimpulan

Pendaftaran merek dagang adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis sekaligus meningkatkan daya saing di pasar. Dengan merek terdaftar, pengusaha memiliki hak eksklusif, perlindungan hukum, serta peluang lebih besar untuk mengembangkan bisnis.

Meskipun prosesnya memerlukan waktu dan biaya, manfaat jangka panjang jauh lebih besar, baik dalam hal kredibilitas, keamanan hukum, maupun nilai aset perusahaan. Oleh karena itu, setiap pengusaha — terutama UMKM — sebaiknya segera mendaftarkan merek dagang agar usahanya lebih aman, terpercaya, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required