Cara Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
Pendahuluan
Dalam dunia logistik dan transportasi, Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) adalah kunci legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, ekspedisi, dan logistik. Tanpa izin ini, perusahaan tidak hanya berisiko melanggar peraturan pemerintah, tetapi juga kehilangan kepercayaan dari klien dan mitra bisnis.
Bagi pelaku usaha di sektor logistik, memiliki SIUJPT bukan sekadar formalitas, melainkan tanda bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar profesionalisme, keamanan, dan kepatuhan hukum dalam mengelola barang kiriman — baik domestik maupun internasional.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang fungsi SIUJPT, syarat dokumen yang harus dipenuhi, serta tahapan pengurusannya agar Anda dapat menjalankan bisnis transportasi dengan aman dan resmi.
Apa Itu SIUJPT?
SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) adalah izin yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kepada badan usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang ingin menjalankan kegiatan di bidang freight forwarding atau jasa pengurusan transportasi.
Dengan izin ini, perusahaan berhak untuk:
- Mengatur pengiriman barang dari pengirim ke penerima, baik domestik maupun internasional.
- Mengatur moda transportasi (darat, laut, udara) sesuai kebutuhan logistik klien.
- Menjalankan kegiatan pergudangan, distribusi, dan pengurusan dokumen ekspor-impor.
SIUJPT menjadi bukti legal bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Fungsi dan Manfaat SIUJPT
Memiliki SIUJPT bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:
- Kepatuhan terhadap Regulasi
Perusahaan yang memiliki SIUJPT dinyatakan sah dan diakui pemerintah, sehingga terhindar dari sanksi atau pembatasan operasional. - Meningkatkan Kredibilitas Bisnis
Klien dan mitra bisnis lebih percaya untuk bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan. - Kemudahan Akses Layanan Kepabeanan
Perusahaan berizin SIUJPT dapat dengan mudah mengakses fasilitas kepabeanan seperti ekspor-impor, pelabuhan, dan logistik lintas negara. - Peluang Proyek Pemerintah dan Korporasi Besar
Banyak proyek BUMN, pemerintah, maupun perusahaan besar yang hanya mempercayakan pengiriman pada jasa logistik berizin SIUJPT. - Perluasan Jaringan Internasional
Dengan SIUJPT, perusahaan dapat bekerja sama dengan agen freight forwarding di luar negeri secara legal dan profesional.
Syarat dan Dokumen Mengurus SIUJPT
Sebelum mengajukan izin, pastikan perusahaan Anda telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan. Berikut rinciannya:
A. Persyaratan Administratif
- Berbentuk Badan Hukum PT (Perseroan Terbatas)
SIUJPT hanya dapat diajukan oleh badan usaha berbentuk PT dengan kegiatan usaha utama di bidang jasa pengurusan transportasi. - Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sebagai identitas legal perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS). - Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
Dokumen legal pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. - NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak yang menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. - Surat Domisili Usaha
Menunjukkan lokasi operasional kantor sesuai dengan zonasi yang diizinkan oleh pemerintah daerah. - Surat Kepemilikan atau Sewa Kantor
Kantor harus berupa bangunan permanen dengan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa minimal satu tahun.
B. Persyaratan Teknis
- Memiliki Minimal 1 (Satu) Tenaga Ahli di Bidang Transportasi atau Logistik
Dibuktikan dengan ijazah, sertifikat kompetensi, atau pengalaman kerja. - Memiliki Sistem Pengelolaan Barang dan Gudang yang Memadai
Termasuk perangkat IT, sistem tracking, dan dokumentasi pengiriman. - Memiliki Peralatan Pendukung Operasional
Seperti kendaraan operasional, komputer, sistem komunikasi, dan perangkat administrasi. - Modal Disetor Minimal Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Sesuai dengan peraturan pemerintah untuk menjamin kemampuan finansial perusahaan logistik.
Tahapan Pengurusan SIUJPT
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT):
1. Registrasi di Sistem OSS
Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) di situs resmi https://oss.go.id.
Isi data lengkap perusahaan, bidang usaha, dan unggah dokumen legal seperti akta pendirian, NIB, dan NPWP.
2. Pengisian Data Perizinan Sektor Transportasi
Setelah akun OSS aktif, pilih menu Perizinan Berusaha Sektor Transportasi dan isi formulir pengajuan SIUJPT. Pastikan bidang usaha sesuai dengan KBLI 52291 – Jasa Pengurusan Transportasi.
3. Verifikasi oleh Kementerian Perhubungan
Data dan dokumen Anda akan diverifikasi oleh petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Apabila semua persyaratan sudah lengkap, Anda akan mendapatkan jadwal survei lapangan.
4. Pemeriksaan Lapangan
Petugas akan melakukan pemeriksaan kantor, fasilitas, dan kelengkapan administrasi sesuai standar operasional.
5. Penerbitan Izin SIUJPT
Jika semua dinyatakan memenuhi syarat, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SIUJPT resmi melalui sistem OSS dan memberikan nomor registrasi izin usaha Anda.
Estimasi Waktu dan Biaya
Waktu pengurusan SIUJPT biasanya memakan waktu 15 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan.
Biaya pengurusan tergantung pada:
- Skala perusahaan (UMKM atau korporasi besar)
- Jumlah cabang usaha
- Penggunaan jasa konsultan legal seperti Korsia Group
Sebagai gambaran, total biaya pengurusan bisa berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta tergantung kompleksitas dan pendampingan yang dibutuhkan.
Risiko Jika Tidak Memiliki SIUJPT
Menjalankan bisnis transportasi tanpa izin resmi membawa risiko serius, baik secara hukum maupun reputasi:
- Sanksi Administratif dan Penutupan Usaha
Pemerintah dapat menutup perusahaan yang beroperasi tanpa izin SIUJPT. - Kesulitan Bekerja Sama dengan Klien Korporasi
Banyak perusahaan besar mensyaratkan SIUJPT untuk kerja sama logistik. - Tidak Bisa Akses Pelabuhan dan Kepabeanan
Hanya perusahaan berizin yang bisa mengurus dokumen ekspor-impor secara legal. - Risiko Hukum dan Keuangan
Kegiatan usaha tanpa izin dapat dianggap pelanggaran hukum dan merugikan klien.
Tips Agar Proses Pengurusan SIUJPT Lebih Cepat
- Pastikan seluruh dokumen legal perusahaan telah lengkap dan terbaru.
- Gunakan bidang usaha (KBLI) yang sesuai, yaitu 52291.
- Siapkan bukti modal disetor yang sah.
- Pastikan kantor operasional mudah diakses dan memenuhi standar pemeriksaan.
- Gunakan bantuan konsultan perizinan seperti Korsia Group untuk menghindari kesalahan administratif.
Peran Korsia Group dalam Pengurusan SIUJPT
Korsia Group merupakan konsultan legal dan perizinan yang berpengalaman dalam membantu perusahaan logistik, ekspedisi, dan freight forwarding mendapatkan izin SIUJPT secara cepat, aman, dan legal.
Layanan yang diberikan meliputi:
- Konsultasi awal dan pengecekan kelayakan dokumen.
- Pendampingan proses pendaftaran di OSS.
- Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan hingga izin diterbitkan.
- Layanan pasca izin untuk perpanjangan dan pembaruan data usaha.
Dengan pendampingan profesional dari Korsia Group, Anda tidak perlu khawatir akan kesalahan administratif atau keterlambatan izin.
Kesimpulan
SIUJPT adalah fondasi utama legalitas bagi perusahaan jasa pengurusan transportasi di Indonesia. Dengan memiliki izin ini, bisnis Anda tidak hanya aman dari sisi hukum, tetapi juga memiliki kredibilitas tinggi di mata klien, investor, dan pemerintah.
Proses pengurusan SIUJPT memang membutuhkan ketelitian dan waktu, namun dengan dukungan sistem OSS serta bantuan konsultan berpengalaman seperti Korsia Group, proses tersebut bisa menjadi lebih efisien, legal, dan terpercaya.
Pastikan bisnis logistik Anda beroperasi sesuai hukum, karena legalitas adalah investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha.