Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Usaha F&B
Pendahuluan
Dalam industri makanan dan minuman (F&B), kepercayaan konsumen adalah segalanya. Salah satu bentuk kepercayaan tersebut datang dari sertifikasi halal yang memastikan bahwa seluruh proses produksi — dari bahan baku hingga distribusi — telah memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Di Indonesia, sertifikasi halal bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi pelaku usaha yang menjual produk konsumsi, baik makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan. Dengan memiliki sertifikasi halal, bisnis F&B tidak hanya memenuhi tuntutan pasar domestik, tetapi juga memiliki peluang lebih besar menembus pasar global Muslim yang potensinya mencapai lebih dari 1,9 miliar konsumen di seluruh dunia.
Artikel ini akan membahas secara detail tentang fungsi sertifikasi halal, syarat dan dokumen yang harus disiapkan, serta langkah-langkah pengajuan sertifikasi halal agar bisnis Anda dapat beroperasi secara legal dan lebih dipercaya.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan resmi dari BPJPH bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Melalui proses audit dan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sertifikasi ini memastikan:
- Tidak ada unsur haram dalam bahan baku maupun bahan tambahan.
- Proses produksi terbebas dari kontaminasi bahan non-halal.
- Distribusi dan penyimpanan produk sesuai standar kehalalan.
Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Fungsi dan Manfaat Sertifikasi Halal
Memiliki sertifikasi halal bukan sekadar untuk memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan berbagai manfaat strategis bagi bisnis F&B Anda:
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Pelanggan akan lebih percaya dan loyal terhadap produk yang sudah memiliki label halal resmi dari BPJPH. - Memperluas Pasar Penjualan
Sertifikat halal membuka akses pasar ke komunitas Muslim yang sangat besar, baik di Indonesia maupun luar negeri. - Memenuhi Kewajiban Regulasi
Berdasarkan UU JPH, semua produk konsumsi wajib memiliki sertifikat halal atau mencantumkan label non-halal secara jelas. - Meningkatkan Daya Saing Produk
Produk bersertifikat halal lebih mudah masuk ke ritel modern, e-commerce besar, dan jaringan distribusi internasional. - Menjamin Transparansi Proses Produksi
Sertifikasi halal mendorong pelaku usaha untuk menerapkan standar kebersihan, keamanan, dan etika bisnis yang lebih baik.
Syarat dan Dokumen Pengajuan Sertifikasi Halal
Sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data pendukung sebagai bukti kelayakan proses produksi.
Berikut dokumen yang dibutuhkan:
- Data Perusahaan atau UMKM
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP
- Akta pendirian usaha (bagi PT atau CV)
- Alamat dan kontak perusahaan
- Data Produk yang Diajukan
- Nama produk dan jenis produk
- Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
- Sumber bahan (supplier)
- Proses Produksi
- Diagram alur produksi (flowchart)
- Deskripsi proses dari bahan mentah hingga pengemasan
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Manual SJPH
- Daftar penyelia halal (person in charge of halal compliance)
- Dokumen pelatihan halal bagi karyawan
- Bukti Legalitas Pabrik atau Tempat Produksi
- Izin usaha industri atau izin edar dari BPOM jika diperlukan
- Foto fasilitas produksi dan penyimpanan
Langkah-langkah Mengurus Sertifikasi Halal
Berikut adalah proses resmi pengajuan sertifikasi halal untuk usaha F&B melalui sistem BPJPH:
1. Registrasi di SIHALAL
Pelaku usaha harus mendaftar melalui situs resmi https://ptsp.halal.go.id/ atau sihalal.hal.go.id.
Isi data perusahaan, jenis produk, dan unggah semua dokumen pendukung.
2. Verifikasi dan Penentuan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah pendaftaran, BPJPH akan menunjuk LPH yang akan memeriksa kelengkapan data dan melakukan audit halal.
3. Proses Audit Halal
Auditor LPH akan memeriksa lokasi produksi, bahan baku, hingga proses pengemasan. Proses ini memastikan semua tahapan memenuhi standar halal.
4. Penetapan Kehalalan oleh MUI
Hasil audit LPH dikirim ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukan Sidang Fatwa Halal. Jika disetujui, MUI akan mengeluarkan rekomendasi halal.
5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Setelah mendapatkan rekomendasi dari MUI, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal yang berlaku selama 4 tahun.
Estimasi Waktu dan Biaya
Waktu proses sertifikasi halal umumnya berkisar antara 21–45 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan fasilitas produksi.
Biaya sertifikasi bervariasi tergantung pada:
- Jenis usaha (UMKM atau korporasi besar)
- Jumlah produk yang diajukan
- Biaya audit oleh LPH
Untuk UMKM, pemerintah memberikan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha kecil menengah.
Risiko Usaha Tanpa Sertifikasi Halal
Tidak memiliki sertifikasi halal dapat membawa sejumlah risiko serius, terutama bagi bisnis yang beroperasi di sektor konsumsi publik:
- Sanksi Administratif dan Denda
Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai sanksi administratif. - Penurunan Kepercayaan Konsumen
Konsumen cenderung menghindari produk tanpa label halal, terutama di pasar Muslim. - Kendala Distribusi
Banyak platform marketplace dan supermarket besar mewajibkan sertifikat halal untuk produk F&B. - Potensi Penarikan Produk dari Pasar
Produk tanpa sertifikat halal dapat ditarik dari peredaran jika ditemukan tidak memenuhi standar kehalalan.
Tips Agar Proses Sertifikasi Halal Lebih Lancar
- Gunakan bahan baku dari supplier bersertifikat halal.
- Pastikan fasilitas produksi bersih dan terpisah dari bahan non-halal.
- Siapkan penyelia halal internal yang memahami SJPH dan peraturan BPJPH.
- Gunakan konsultan perizinan halal profesional seperti Korsia Group untuk mempercepat proses pengajuan.
Peran Korsia Group dalam Pengurusan Sertifikasi Halal
Sebagai konsultan legal dan perizinan terpercaya, Korsia Group membantu pelaku usaha F&B dalam seluruh proses sertifikasi halal, mulai dari persiapan dokumen hingga pendampingan audit.
Layanan yang ditawarkan mencakup:
- Penyusunan dokumen SJPH dan manual halal.
- Pendampingan pendaftaran melalui SIHALAL.
- Koordinasi dengan LPH dan BPJPH.
- Konsultasi lanjutan untuk perpanjangan sertifikat halal.
Dengan bantuan profesional Korsia Group, proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan regulasi resmi pemerintah.
Kesimpulan
Sertifikasi halal adalah investasi penting bagi keberlangsungan bisnis makanan dan minuman di Indonesia. Selain memberikan jaminan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga membuka peluang ekspansi ke pasar global dan meningkatkan kredibilitas merek Anda.
Proses sertifikasi memang memerlukan ketelitian administratif, namun kini semakin mudah dengan dukungan sistem digital BPJPH dan pendampingan konsultan berpengalaman seperti Korsia Group.
Pastikan bisnis Anda tidak hanya lezat dan berkualitas, tetapi juga halal, aman, dan terpercaya.