Cara Membuat KITAS Kerja untuk Tenaga Asing di Indonesia
Indonesia semakin menjadi tujuan menarik bagi tenaga kerja asing, baik di sektor industri, pendidikan, teknologi, maupun investasi. Namun, sebelum dapat bekerja secara sah, tenaga kerja asing wajib memiliki KITAS Kerja (Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja). Tanpa dokumen ini, aktivitas kerja dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.
Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara membuat KITAS kerja, syarat pengajuan, hingga prosedur resmi dan biaya yang berlaku.
Apa Itu KITAS?
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal sementara yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada warga negara asing (WNA). KITAS dapat digunakan untuk berbagai tujuan, antara lain:
- KITAS Kerja → bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan di Indonesia.
- KITAS Investor → bagi pemegang saham atau investor.
- KITAS Keluarga → bagi pasangan atau anak dari pemegang KITAS.
- KITAS Repatriasi → bagi WNI yang kembali ke Indonesia dengan keluarga asing.
Durasi KITAS kerja umumnya antara 6 bulan hingga 2 tahun, sesuai kontrak kerja dan persetujuan pemerintah.
Syarat Pengajuan KITAS Kerja
Pengajuan KITAS kerja membutuhkan persyaratan dari pihak pemberi kerja (perusahaan sponsor) dan tenaga kerja asing (karyawan asing).
1. Persyaratan Perusahaan (Sponsor)
- Memiliki badan hukum resmi di Indonesia (PT Lokal atau PT PMA).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sektor terkait.
- Mendapat persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
- Wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk alih pengetahuan.
2. Persyaratan Tenaga Kerja Asing
- Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
- Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.
- Curriculum vitae (CV) dan ijazah sesuai bidang kerja.
- Kontrak kerja atau surat penunjukan resmi dari perusahaan sponsor.
- Surat keterangan sehat (terutama untuk sektor tertentu seperti kesehatan atau pendidikan).
Cara Membuat KITAS Kerja untuk Tenaga Asing di Indonesia
Proses pengurusan KITAS kerja terbagi dalam beberapa tahap yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
1. Pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- Perusahaan sponsor mengajukan RPTKA ke Kementerian Ketenagakerjaan.
- RPTKA berisi alasan penggunaan tenaga kerja asing, jabatan, lokasi kerja, dan jangka waktu kontrak.
- Jika disetujui, perusahaan mendapat izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
2. Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
- Perusahaan sponsor mengajukan VITAS secara online ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Jika disetujui, tenaga kerja asing akan menerima e-Visa yang dikirim melalui email.
3. Kedatangan di Indonesia
- Tenaga kerja asing masuk ke Indonesia menggunakan VITAS.
- VITAS ini kemudian dikonversi menjadi KITAS.
4. Penerbitan KITAS
- Tenaga kerja asing wajib melapor ke Kantor Imigrasi dalam waktu 30 hari sejak kedatangan.
- Proses biometrik (foto dan sidik jari) dilakukan di Kantor Imigrasi.
- KITAS resmi diterbitkan dalam bentuk e-KITAS (elektronik).
5. Registrasi Tambahan
- Registrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperoleh SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal).
- Pendaftaran ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) jika diwajibkan sesuai kontrak kerja.
Estimasi Biaya dan Waktu
Waktu Proses
- Persetujuan RPTKA: ± 7–14 hari kerja.
- Pengajuan VITAS: ± 7 hari kerja.
- Konversi VITAS ke KITAS: ± 14 hari kerja.
- Total estimasi: 4–6 minggu bila dokumen lengkap.
Biaya Resmi (perkiraan)
- Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA): USD 100 per bulan, dibayar oleh perusahaan sponsor ke Kemenaker.
- Biaya KITAS: mulai dari Rp10.000.000 per tahun (bervariasi tergantung jenis dan durasi).
- Biaya tambahan: notaris, penerjemahan dokumen, atau jasa konsultan.
Tantangan dalam Pengurusan KITAS Kerja
Beberapa kendala yang sering dialami perusahaan dan tenaga kerja asing:
- Perubahan regulasi yang cukup sering dalam sistem imigrasi Indonesia.
- Dokumen tidak lengkap sehingga memperlambat proses.
- Keterbatasan pemahaman OSS dan sistem online.
- Sektor kerja terbatas, karena beberapa jabatan hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja Indonesia.
Tips Agar Proses KITAS Kerja Lancar
- Siapkan dokumen lebih awal agar tidak terburu-buru saat pengajuan.
- Gunakan jasa konsultan berpengalaman untuk menghindari kesalahan teknis.
- Pantau regulasi terbaru dari Kemenaker dan Ditjen Imigrasi.
- Jaga komunikasi aktif antara perusahaan sponsor dan tenaga kerja asing.
- Lengkapi administrasi tambahan seperti SKTT dan BPJS setelah KITAS terbit.
Kesimpulan
Memiliki KITAS kerja adalah syarat utama bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Prosesnya memang terdiri dari beberapa tahap — mulai dari RPTKA, VITAS, hingga konversi ke KITAS — tetapi dengan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur resmi, izin ini dapat diperoleh dengan lancar.
Bagi perusahaan, memastikan legalitas tenaga kerja asing bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cara untuk membangun reputasi profesional dan menjaga keberlangsungan bisnis. Sementara bagi tenaga kerja asing, KITAS kerja adalah pintu untuk bekerja dengan aman, nyaman, dan terlindungi hukum di Indonesia.