Cara Mengurus Izin Kerja Tenaga Asing (IMTA) di Indonesia
Apa Itu IMTA?
IMTA adalah singkatan dari:
Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
IMTA merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk:
- Memberi hak kepada perusahaan mempekerjakan WNA
- Menjamin pekerjaan yang dilakukan sesuai posisi yang diizinkan
- Melindungi tenaga kerja lokal dan asing secara hukum
IMTA wajib dimiliki sebelum WNA mulai bekerja.
Tanpa IMTA → aktivitas kerja dianggap ilegal ⚠
Siapa yang Wajib Memiliki IMTA?
Setiap WNA yang bekerja dalam kegiatan operasional perusahaan dengan imbalan atau gaji.
- Termasuk posisi seperti:
- Direksi atau Komisaris di PT PMA
- Manajer, teknisi, atau tenaga ahli
- Pekerja profesional di industri tertentu
📌 Pengunjung bisnis tanpa kegiatan operasional → cukup visa bisnis.
Syarat IMTA untuk Tenaga Kerja Asing
Berikut syarat umum:
Dari Perusahaan Sponsor
- NIB dan legalitas izin usaha (OSS RBA)
- NPWP Perusahaan
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) disetujui Kemnaker
- Bukti pembayaran DKP-TKA USD 100/bulan
- Struktur jabatan dan kontrak kerja
Dari TKA (WNA)
- Paspor ≥ 18–24 bulan berlaku
- Curriculum Vitae ditandatangani
- Sertifikat pendidikan & pengalaman kerja
- Foto paspor
- Asuransi kesehatan
Setiap industri dapat memiliki syarat tambahan sesuai sektor.

Proses Pengurusan IMTA 2025
Berikut alur resmi yang berlaku saat ini:
| Tahap | Proses |
| 1️⃣ | Pengajuan RPTKA dan approval di Kemnaker |
| 2️⃣ | Pembayaran DKP-TKA oleh perusahaan |
| 3️⃣ | Pengajuan IMTA setelah RPTKA disetujui |
| 4️⃣ | Pengajuan Work Visa & KITAS ke imigrasi |
| 5️⃣ | TKA masuk ke Indonesia & lakukan biometrik |
| ✅ | KITAS Kerja diterbitkan & IMTA aktif |
⏱ Durasi proses: 4–8 minggu tergantung kelengkapan dokumen.
Hak yang Didapat Pemegang IMTA
- Bekerja secara legal di perusahaan sponsor
- Tinggal di Indonesia dengan KITAS kerja
- Mobilitas keluar masuk negara sesuai izin
- Perlindungan hukum imigrasi dan ketenagakerjaan
IMTA mengikat ke perusahaan & jabatan yang didaftarkan.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
- Mempekerjakan WNA sebelum IMTA terbit
- Perusahaan belum memenuhi syarat modal/kepatuhan
- Position/jabatan tidak sesuai regulasi Kemnaker
- Keterlambatan pembayaran DKP-TKA
- Perubahan sponsor tanpa pembaruan izin
⚠ Kesalahan prosedur dapat berujung pada penalti berat, bahkan deportasi.
Sanksi Jika Tidak Mengurus IMTA
| Pelanggaran | Sanksi |
| Mempekerjakan WNA secara ilegal | Denda hingga miliaran rupiah |
| WNA bekerja tanpa izin | Deportasi + blacklist |
| Perusahaan tidak comply | Pembatasan izin usaha / operasional ditutup |
Bagaimana Korsia Group Membantu?
Korsia Consulting mendampingi perusahaan dan pekerja asing:
- Konsultasi legal pemilihan jabatan TKA
- Pengurusan RPTKA dan IMTA secara resmi
- Pengajuan KITAS Kerja & pendampingan biometrik
- Compliance monitoring izin selama masa kerja
- Solusi cepat untuk kendala administratif
Kami memastikan tenaga kerja asing dapat bekerja tanpa risiko pelanggaran hukum.
Kesimpulan
IMTA adalah syarat wajib bagi WNA untuk bekerja di Indonesia.
Dengan IMTA dan KITAS yang resmi, perusahaan serta tenaga kerja asing dapat:
- Beroperasi secara legal
- Mendukung pengembangan keahlian & industri
- Terhindar dari risiko penalti imigrasi
📌 Ingin urus IMTA dengan cepat & aman?
Hubungi Korsia Group untuk konsultasi dan pendampingan legal lengkap.