Usaha Franchise

Panduan Legalitas Usaha Franchise untuk Mitra Bisnis

Pendahuluan

Model franchise/waralaba menawarkan jalur ekspansi cepat dengan sistem bisnis yang teruji. Namun, baik franchisor (pemberi waralaba) maupun franchisee (penerima waralaba) wajib memenuhi legalitas usaha franchise agar operasi di Indonesia berjalan resmi, aman, dan kredibel—mulai dari Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), Perjanjian Waralaba, hingga kepatuhan pelaporan di OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).

Artikel ini memandu calon mitra (WNI/WNA) dan perusahaan/HR yang ingin membuka unit franchise, dengan fokus pada: aturan franchise di Indonesia, perjanjian kerja sama, dan dokumen izin usaha franchise.

1) Aturan Franchise di Indonesia (Regulatory Landscape)

Kerangka hukum waralaba Indonesia saat ini bertumpu pada dua regulasi utama:

  1. PP No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang menggantikan PP 42/2007. PP ini memperbarui definisi, kewajiban, dan penegakan kepatuhan, serta menegaskan kewajiban pencatatan/pendaftaran HKI terkait sistem waralaba (merek, desain, dll.). JDIH Kementerian Perdagangan RI+1

  2. Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, yang mengatur teknis penyelenggaraan, STPW, prospektus penawaran waralaba, hingga kewajiban pelaporan tahunan. Permendag 71/2019 juga mencabut beleid lama (Permendag 53/2012 dan perubahannya). JDIH Kementerian Perdagangan RI+2Peraturan BPK+2

Beberapa poin penting yang perlu dipahami mitra:

  • STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) adalah bentuk perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, diajukan melalui OSS dan (sesuai perkembangan terbaru) diterbitkan oleh Pemda berdasarkan tata cara yang ditetapkan Kemendag. Regulasip+1

  • Pemerintah juga mengumumkan percepatan layanan, termasuk mekanisme automatic approval bila melebihi standar waktu layanan (pemberitaan 2025). Gunakan ini sebagai acuan service level, namun tetap siapkan dokumen lengkap agar tidak tertunda. Tempo.co

  • Pelaporan tahunan aktivitas waralaba (paling lambat 30 Juni) tetap diberlakukan dan kini ruang lingkupnya diperluas, termasuk status pendaftaran HKI. Makarim

Untuk siapa aturan ini berlaku?

  • Franchisor luar negeri yang hendak membuka jaringan di Indonesia (melalui master franchise/sub-franchise).

  • Franchisor lokal yang ekspansi.

  • Franchisee (perseorangan/badan hukum) yang mengambil lisensi merek/konsep.

2) Perjanjian Kerja Sama (Franchise Agreement): Klausul Wajib & Praktik Terbaik

Di Indonesia, Franchise Agreement wajib tunduk pada hukum Indonesia dan memuat klausul wajib yang ditentukan PP 35/2024 dan Permendag 71/2019. Di antara yang sering menjadi fokus regulator dan due diligence: Widyawan

  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI): bukti pendaftaran/pencatatan merek (dan HKI terkait) di Indonesia serta izin penggunaan (lisensi) kepada franchisee.

  • Business system & know-how: uraian standar operasional, pelatihan, manual, dan quality control.

  • Territory & exclusivity: wilayah usaha, hak eksklusif/non-eksklusif, development schedule.

  • Fees & royalty structure: initial fee, royalty, marketing fund—termasuk cara perhitungan dan pelaporan.

  • Supply chain & approved suppliers: daftar pemasok yang diotorisasi, standar bahan baku/peralatan.

  • Kewajiban pelaporan: frekuensi dan cakupan laporan operasional/keuangan.

  • Perlindungan konsumen & kepatuhan: kewajiban memenuhi standar mutu, izin sektoral (BPOM/halal/izin lingkungan) jika relevan.

  • Durasi, pembaruan, dan pengakhiran (term, renewal, termination) serta klausul pasca-terminasi (penarikan merek, pengembalian manual, non-compete wajar).

  • Compensation/保障: PP 35/2024 memperkenalkan kewajiban jaminan kompensasi/hak franchisee bila franchisor menghentikan usaha—masukkan klausul kompensasi yang proporsional. Widyawan

Praktik terbaik (best practice):

  • Lakukan legal & commercial due diligence atas calon franchisor (rekam jejak, bukti sukses, kepatuhan laporan).

  • Uji profitability unit economics (payback period, BEP, IRR, sensitivitas biaya royalti/marketing fund).

  • Pastikan governance pelaporan dan audit internal—ini juga membantu pemenuhan pelaporan tahunan ke Kemendag. Makarim

3) Dokumen Izin Usaha Franchise: Checklist Lengkap

A. Dokumen untuk Franchisor (Lokal/Asing)

  1. Prospektus Penawaran Waralaba (isi minimal: profil, rekam jejak, HKI, business system, daftar biaya, proyeksi, jumlah gerai berjalan). Definisi dan konten prospektus diatur Permendag 71/2019. JDIH Kementerian Perdagangan RI

  2. Bukti pendaftaran HKI (merek dan hak terkait) di Indonesia—wajib ditunjukkan/dicantumkan dalam prospektus dan perjanjian. Widyawan

  3. Draft Perjanjian Waralaba (dengan klausul wajib sesuai PP 35/2024 & Permendag 71/2019). Widyawan

  4. NIB dan legalitas badan usaha (akta & SK Kemenkumham untuk PT, NPWP, domisili).

  5. Laporan tahunan waralaba (bagi franchisor yang sudah berjalan)—disampaikan paling lambat 30 Juni tiap tahun. Makarim

B. Dokumen untuk Franchisee

  1. NIB (melalui OSS RBA) + izin operasional sesuai KBLI.

  2. Perjanjian Waralaba yang telah ditandatangani.

  3. Komitmen/izin sektoral sesuai model bisnis:

    • F&B: Sertifikat Halal, izin edar BPOM (bila menjual/produksi pangan olahan/kosmetik), izin kesehatan/lingkungan.

    • Ritel: kepatuhan SNI dan label.

  4. Pengajuan STPW (Franchisee) melalui OSS untuk diterbitkan oleh Pemda sesuai tata cara terbaru Kemendag (Permendag 25/2025). JDIH Kementerian Perdagangan RI

C. STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)

  • Statusnya adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dan pengajuannya melalui OSS, kemudian diterbitkan oleh Pemda. STPW menegaskan bahwa sistem waralaba Anda terdaftar resmi. Regulasip+1

Catatan praktik: Sejumlah kanal resmi pemerintah menegaskan pengajuan STPW dapat dilakukan via OSS dengan unggahan dokumen persyaratan; cek detail syarat terbaru pada portal Kemendag/Pemda setempat. Indonesia.go.id

Alur Pengurusan: Dari NIB sampai STPW (Ringkas & Sistematis)

  1. Dapatkan NIB via OSS RBA → buat akun, isi data badan usaha/perorangan, pilih KBLI.

  2. Siapkan Prospektus & Draft Perjanjian (Franchisor) + legalkan/pastikan HKI terdaftar di Indonesia. JDIH Kementerian Perdagangan RI

  3. Tandatangani Perjanjian Waralaba (Franchisor–Franchisee) dengan governing law Indonesia dan klausul wajib. Widyawan

  4. Ajukan STPW (Franchisor &/atau Franchisee) melalui OSS, lengkapi dokumen sesuai Permendag 71/2019 & ketentuan pelaksana PP 35/2024; STPW diterbitkan Pemda berdasar Permendag 25/2025. JDIH Kementerian Perdagangan RI+2JDIH Kementerian Perdagangan RI+2

  5. Penuhi izin sektoral (BPOM/halal/lingkungan) sesuai jenis usaha.

  6. Operasional & Pelaporan → susun mekanisme pelaporan tahunan ke Kemendag (deadline 30 Juni). Makarim

Risiko Jika Tidak Patuh

  • STPW tidak ada/kedaluwarsa → potensi sanksi administratif, penertiban, hingga penghentian kegiatan.

  • HKI belum didaftarkan → sengketa merek, penolakan STPW, dan risiko pelanggaran. Widyawan

  • Perjanjian tidak memenuhi klausul wajib → penolakan pendaftaran dan lemahnya posisi hukum. Widyawan

  • Tidak lapor tahunan → teguran/sanksi sesuai Permendag 71/2019 jo. penguatan PP 35/2024. Makarim

Tips Kepatuhan & Kesiapan Operasional

  • Audit HKI sejak awal (cek status merek di DJKI).

  • Selaraskan SOP dengan manual franchisor dan regulasi Indonesia (label, keamanan pangan, health & safety).

  • Bangun data room: prospektus, perjanjian, HKI, bukti pelatihan, laporan keuangan, pelaporan tahunan.

  • Kelola waktu layanan: manfaatkan standar waktu (termasuk automatic approval yang diberitakan) hanya sebagai buffer—jangan menunda pengajuan. Tempo.co

Contoh Skenario: Franchise F&B Asing Masuk Indonesia

  1. Franchisor asing menuntaskan pendaftaran merek di Indonesia → menyiapkan prospektus & perjanjian. JDIH Kementerian Perdagangan RI

  2. Franchisee lokal memperoleh NIB, izin lokasi, dan izin operasional berbasis risiko.

  3. Keduanya ajukan STPW melalui OSS; STPW diterbitkan oleh Pemda sesuai Permendag 25/2025. JDIH Kementerian Perdagangan RI

  4. Karena menjual pangan olahan, franchisee memenuhi BPOM/halal.

  5. Unit beroperasi dan menyampaikan laporan tahunan tepat waktu (≤ 30 Juni). Makarim

Mengapa Pendampingan Profesional Penting?

Regulasi waralaba dinamis—misalnya, PP 35/2024 menggantikan aturan 2007 dan memperluas kewajiban (HKI & pelaporan), sementara Permendag 25/2025 mengatur teknis penerbitan STPW oleh Pemda. Konsultasi dengan tim yang menguasai OSS RBA, STPW, HKI, dan izin sektoral akan menghemat waktu dan menekan risiko penolakan. JDIH Kementerian Perdagangan RI+1

Korsia Group siap membantu review prospektus & perjanjian waralaba, penyusunan dokumen STPW, audit HKI, pelaporan tahunan, hingga sinkronisasi izin sektoral (BPOM/halal/lingkungan) agar legalitas usaha franchise Anda kuat dan investor-ready.

Kata Kunci (semantic keywords)

legalitas waralaba; franchise Indonesia; STPW; prospektus penawaran waralaba; perjanjian waralaba; franchise agreement; HKI merek; OSS RBA; NIB; izin usaha franchise; Kemendag; PP 35/2024; Permendag 71/2019; pelaporan waralaba; master franchise; sub-franchise; pendaftaran franchise; izin operasional F&B; kepatuhan waralaba.

Referensi Regulasi (diparafrase & diringkas)

Read:  Tips Memilih Jasa Perizinan Usaha yang Terpercaya dan Berpengalaman

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required